BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pancasila adalah ideologi
dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan be asila pada tahun 1945, tanggal 1
Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila adalah
nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini.
Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tidak boleh diganti
ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya
suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
Dengan ditulisnya makalah
ini kami berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan
mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang benar. Mempelajari
pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggung jawabkan baik secara
yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah. Secara yuridis –
konstitusional artinya kerana pancasila adalah dasar negara yang di pergunakan
sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu
setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut pendapat
sendiri. Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham
filsafat, suatu philoshofical way of thingkin atau philoshophical sistem
sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun tujuan di buatnya makalah ini yaitu:
1. Apakah hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945?
2. Bagaimana
penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI
tahun 1945?
1.3 Tujuan
Tujuan
dibuatnya makalah ini yaitu:
1. Untuk
mengetahui hubungan Pancasila dengan
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
2. Untuk
mengetahui penjabaran Pancasila dalam
Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945
2.
2.
2.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945
Pancasila sebagai cerminan
dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar
dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber hukum sekaligus sebagai
cita hukum (recht-idee), baik
tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Cita-cita ini secara langsung
merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesame warga bangsa.
Dalam
pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan, Pancasila yang berfungsi sebagai
dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang
dengan jelas menyatakan, “…..maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdaar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
selutuh rakyat Indonesia”.
Sesuai
dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber
dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana
tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978).
Hal ini mengandung konsekuensi yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Praturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang
dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harus sejiwa dan
sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi dan tujuan Peraturan
Perundanga-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
Berdasarkan
penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat
dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara
formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila
secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata
kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik,
akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya,
yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang
unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Dalam
hubungan yang bersifat formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun
1945 dapat ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
alinea keempat. Menurut Kaelan, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan Pokok
Kaidah Negara yang Fundamental sehingga terhadap tertib hukum Indonesia
mempunyai 2 macam kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya, karena pembukaan
itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia;
2) mmasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum
tertinggi.
Pembukaan
yang berintikan Pancasila merupakan sumber bagi batang tubuh UUD NRI Tahun
1945. Hal ini disebabkan karena kedudukan hukum Pembukaan berbeda dengan
pasal-pasal atau batang tubuh UUD NRI
Tahun 1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat hukum dari Pembukaan ini
adalah memperkuat kedudukan Pancasila sebagai norma dasar hukum tertinggi yang
tidak dapat diubah dengan jalan hukum dan melekat pada kelangsungan hidup
Negara Republik Indonesia.
Adapun
hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara material menunjuk
pada materi pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila. Oleh
karena kandungan material Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang demikian itulah
maka Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat disebut sebagai Pokok Kaidah Negara
yang Fundamental, sebagaimana dinyatakan oleh Notonagoro, esensi atau intisari
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental secara material tidak lain adalah
Pancasila.
Menurut
pandangan Kaelan (2000; 92), bilamana proses perumusan Pancasila dan Pembukaan
ditinjau kembali maka secara kronologis materi yang di bahas oleh BPUPKI yang
pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila, baru kemudian pembukaan. Setelah
siding pertama selesai, BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila dan
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan yang
merupakan wujud pertama Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Dalam tertib
hukum Indonesia diadakn pembagian yang hirarkis.Undang-Undang Dasar bukanlah
peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar poko bagi UUD, yaitu
Pembukaan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang didalamnya temuat
Pancasila. Walaupun UUD itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang
tertulis atau konstitusi, namun kedududkannnya bukanlah sebagai landasan hukum
yang terpokok.
Menurut
teori dan keadaan,sebagimana ditunjukkan oleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah
Negar yang Fundamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. Pokok Kaidah
yang tertulis mengandung kelemahan, yaitu sebagai hukum positif, dengan
kekuasaan yang ada dapat diubah walaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun
demikian, Pokok Kaidah yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu memiliki
formulasi yang tegas dan sebagai hukum positif mempunyai sifat imperative yang
dapat dipaksakan.
Pokok
Kaidah yang tertulis bagi negara Indonesia pada saat ini diharapkan tetap
berupa pembukaan UUD NRI tahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 tidak dapat
diubah, karena menurut Bakry (201: 222), fakta sejarah yang terjadi hanya satu
kali tidak dapat diubah. Pembukaan UUD RI tahun 1945 dapat juga tdak digunakan
sebagai Pokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaan yang ada,
sebagaimana perubahan ketatanegaraa yang pernah terjadi saat berlakunya
Mukadimah UUDS 1950.
Sementara
itu, Pokok Kaidah yang tidak tertulis memiliki kelemahan, yaitu karena tidak
tertulis maka formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas semingga mudah tidak
diketahui atau tidak diiingat. Walaupun demikian, Pokok Kaidah terulis juga
memiliki kekuatan, yaitu tidak dapat diubah atau dihilangkan oleh kekuasaan
karena bersifat imperative moral dan terdapat dalm jiwa bangsa Indonesianya
(Bakry, 2010: 223).
Pokok
Kaidah yang tidak tertulis mencakup hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis.
Pokok Kaidah yang tidak tertulis adalah fundamen moral negar, yaitu “Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
2.2 Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD
NRI Tahun 1945
Pembukaan
UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu
Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang
dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
Hubungan
Pebukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945
bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan
UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun
1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun
1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya
popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila
ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita
hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
Sesuai
dengan penjelasan UUD NRI tahun 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang
diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut
adalah sebagai berikut:
- Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
- Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
- Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
- Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.
Pokok
pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima
dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa
Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi
paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran
ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu,
penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan
negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok
pikiiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang
menegaskan suatu tujuan atau sutu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok
pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan
dalam UUD sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada
pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran
keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa
manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok
pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem
negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran sesuai dengan
sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan
sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok
pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan
beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang
luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan
UUD NRI tahun 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).
MPR RI
telah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali secara
berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001,
dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh
UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi
tiga bagian, yaitu;
1.
Pasal-pasal yang tertakait aturan pemerintahan
negara dan kelembagaan negara
2.
Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara
dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara,
pendidikan, dan kesejahteraan sosial
3.
Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan
mengenai bendera negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan,
peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.
Berdasarkan
hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945,
berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh
melalaui pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
- Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a.
Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara
hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak
dipertanggungjawabkan.
b.
Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang
mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden
dan / atau Wakil Presiden
ayat (3) : MPR hanya dapat
memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD
- Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a.
Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.
Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.
Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d.
Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
e.
Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f.
Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.
a.
Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang
Merah Putih
b.
Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c.
Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
d.
Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat
dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara
formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila
secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata
kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik,
akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya,
yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang
unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Hubungan
Pebukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945
bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan
UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun
1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun
1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya
popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila
ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita
hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.