Senin, 21 Oktober 2013

Pancasila dalm Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945



BAB I
Pendahuluan

1.1  Latar Belakang
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan be asila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tidak boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
Dengan ditulisnya makalah ini kami berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang benar. Mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggung jawabkan baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah. Secara yuridis – konstitusional artinya kerana pancasila adalah dasar negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut pendapat sendiri. Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thingkin atau philoshophical sistem sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun tujuan di buatnya makalah ini yaitu:
1.      Apakah hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945?
2.      Bagaimana penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945?

1.3  Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
2.      Untuk mengetahui penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945
2.
2.
2.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesame warga bangsa.
Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan, Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang dengan jelas menyatakan, “…..maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdaar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi selutuh rakyat Indonesia”.
Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Hal ini mengandung konsekuensi yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Praturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harus sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi dan tujuan Peraturan Perundanga-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Dalam hubungan yang bersifat formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat. Menurut Kaelan, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental sehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai 2 macam kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya, karena pembukaan itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia; 2) mmasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
Pembukaan yang berintikan Pancasila merupakan sumber bagi batang tubuh UUD NRI Tahun 1945. Hal ini disebabkan karena kedudukan hukum Pembukaan berbeda dengan pasal-pasal atau batang  tubuh UUD NRI Tahun 1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat hukum dari Pembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasila sebagai norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diubah dengan jalan hukum dan melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Adapun hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara material menunjuk pada materi pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila. Oleh karena kandungan material Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang demikian itulah maka Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat disebut sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, sebagaimana dinyatakan oleh Notonagoro, esensi atau intisari Pokok Kaidah Negara yang Fundamental secara material tidak lain adalah Pancasila.
Menurut pandangan Kaelan (2000; 92), bilamana proses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjau kembali maka secara kronologis materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila, baru kemudian pembukaan. Setelah siding pertama selesai, BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila dan berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan yang merupakan wujud pertama Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Dalam tertib hukum Indonesia diadakn pembagian yang hirarkis.Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar poko bagi UUD, yaitu Pembukaan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang didalamnya temuat Pancasila. Walaupun UUD itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis atau konstitusi, namun kedududkannnya bukanlah sebagai landasan hukum yang terpokok.
Menurut teori dan keadaan,sebagimana ditunjukkan oleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah Negar yang Fundamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. Pokok Kaidah yang tertulis mengandung kelemahan, yaitu sebagai hukum positif, dengan kekuasaan yang ada dapat diubah walaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun demikian, Pokok Kaidah yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu memiliki formulasi yang tegas dan sebagai hukum positif mempunyai sifat imperative yang dapat dipaksakan.
Pokok Kaidah yang tertulis bagi negara Indonesia pada saat ini diharapkan tetap berupa pembukaan UUD NRI tahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 tidak dapat diubah, karena menurut Bakry (201: 222), fakta sejarah yang terjadi hanya satu kali tidak dapat diubah. Pembukaan UUD RI tahun 1945 dapat juga tdak digunakan sebagai Pokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaan yang ada, sebagaimana perubahan ketatanegaraa yang pernah terjadi saat berlakunya Mukadimah UUDS 1950.
Sementara itu, Pokok Kaidah yang tidak tertulis memiliki kelemahan, yaitu karena tidak tertulis maka formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas semingga mudah tidak diketahui atau tidak diiingat. Walaupun demikian, Pokok Kaidah terulis juga memiliki kekuatan, yaitu tidak dapat diubah atau dihilangkan oleh kekuasaan karena bersifat imperative moral dan terdapat dalm jiwa bangsa Indonesianya (Bakry, 2010: 223).
Pokok Kaidah yang tidak tertulis mencakup hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Pokok Kaidah yang tidak tertulis adalah fundamen moral negar, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.


2.2  Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945
      Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
      Hubungan Pebukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
      Sesuai dengan penjelasan UUD NRI tahun 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
  2. Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
  3. Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
  4. Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.
      Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok pikiiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau sutu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).
MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu;
1.      Pasal-pasal yang tertakait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara
2.      Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
3.      Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.
      Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui  pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
  1. Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a.      Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
b.      Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3) : MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil                Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

  1. Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a.      Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.      Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.       Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d.      Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
e.      Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f.        Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

  1. Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.
a.      Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
b.      Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c.       Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
d.      Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
            Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
            Hubungan Pebukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.